Breaking News

21 September 2011

Artikel Tentang Money Laundry Oleh Vincentius Amin Sutanto Dalam Komplikasi Penggelapan Pajak dan Tinjauan Hukumnya Sebagai Penghancur Perekonomian Rakyat

Tindak pidana korupsi oleh ASIAN AGRI GROUP sebagai perintis adanya money laundry oleh Vincentius Amin Sutanto

      Berdasarkan hasil tim intelijen dan penyidikan Direktur Jendral Pajak Mochammad Tjiptoraharjo menyatakan bahwa telah ada tindak pidana korupsi berupa penggelapan pajak yang dilakukan oleh P.T Asian Agri Group sebesar 1,3 triliun rupiah. Setelah itu maka pihak Direktorat Jendral Pajak melakukan upaya penyitaan pada dokumen-dokumen, tapi dari pihak P.T Asian Agri Group yang diwakili oleh P.T Inti Indosawit Subur melakukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya yang dilakukan oleh pihak Asian Agri Group ternyata dikabulkan oleh dan telah divonis pada tanggal 1 Juli 2008. Hal ini telah menimbulkan rasa tidak puas dari pihak Direktorat Jendral Pajak  maka dari pihak mereka ganti melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung agar penggelapan pajak itu mendapat sangsi yang tegas, karena kasus itu merupakan kejahatan terbesar terhadap  terhadap pajak di Indonesia. Upaya kasasi itu ternyata membawa batu sandungan di Kejaksaaan Agung, karena berkas-berkas yang diajukan kurang lengkap. Hal inilah yang menjadi kendala bagi pihak Direktorat Jendral Pajak untuk proses hkum selanjutnya (Koran Kompas, Selasa 15 Juli 2008, hal.3)

Substansi Penggelapan Pajak Oleh ASIAN AGRI GROUP Berupa Money Laundry Dari Vincentius Amin Sutanto
          Vincentius Amin Sutanto bekas manajer pengontrol keuangan Asian Agri, ternyata selama menjabat di Asian Agri Group diam-diam melakukan tindakan money laundry dari aset yang telah digelapakan PT itu. Ia telah mentransfer uang perusahaan sebesar 3,1 US Dollar atau sebesar 28 miliar ke perusahaan fiktif miliknya. Itu pun yang berhasil dicairkan hanya 200 juta saja. Dia sempat kabur ke Singapura, tapi tidak lama kemudian menyerahkan diri. Akhirnya kasus itu ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan vonis 11 tahun penjara. Selama menjalani penahanannya ia memberikan kesaksian atas penggelapan pajak yang dilakukan oleh Asian Agri Group. Akibat berbagai manipulasi pajak yang diduga dilakukan perusahaan agrobisnis milik Sukanto Tanoto ini negara dirugikan lebih dari 1 triliun. Malang bagi Vincent sewaktu kabur ke Singapura ternyata dia diketahui telah melakukan pemalsuan paspor, akibat tragedi ini maka dia akan mendapat jeratan hukum lagi pihak kejaksaan dan polisi telah mengusutnya, pihak kepolisian dari Kalimantan Barat berusaha memindahakan Vincent dari Jakarta, namun usaha itu sempat dicegah oleh Mentri Keuangan Sri Mulyani agar tetap di Jakarta untuk membongkar penggelapan pajak Asian Agri Group, karena ia adalah saksi utamanya (Harian Kompas, 12 September 2008, Hal.1-2). Kontroversi pemindahan itu mendapat banyak tanggapan dari berbagai kalangan. Menteri Hukum dan Ham, Andi Matalata berpendapat Vincent baru akan dipindahkan ke Kalimantan Barat jika sudah ada jadwal persidangan (Harian Kompas, 16 September 2008, Hal.3).


Skema Alur Kasus Money Laundry Versus Penggelapan Pajak Oleh Asian Agri Group


Penggelapan Pajak Oleh Asian Agri Group Sebesar 1,3 Triliun







Terbesar Dalam Sejarah Di Indonesia






Adanya Perlawanan aktif dan pembangkangan terhadap hukum dan aturan perpajakan






Timbul Konflik antara Pengadilan Negeri Selatan dan Direktorat Jendral Pajak






Timbulnya Money Laundry sebesar 28 milliar dengan cara THE PLACEMENT 1






Divonis 11 Tahun Penjara





           
Aktor pokoknya belum tertangkap dan adanya kamuflase hukum yang berbelit-belit

















Menimbulkan Implikasi adanya  The State Captured Coruption 
Perekonomian negara dan rakyat jadi hancur


ANALISIS KASUS

1.Dari sudut pandang uu no.16 tahun 2000 tentang  perpajakan yang secara
   tidak langsung telah membuat perekonomian rakyat hancur
 
   Dalam hukum pajak ada 2 substansi tentang perlawanan pajak yaitu:
1.      Perlawanan Pasif yaitu suatu perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat karena keadaaan sosial ekonominya yang masih belum mencukupi untuk membayar pajak dan perlawanannya itu dilakukan secara sistematis
2.      Perlawanan Aktif yaitu Perlawanan yang sengaja dilakukan oleh wajib pajak dan tersistematis dengan tujuan tidak membayar pajak atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya dibayar, perlawana ini masih dibagi 2 yaitu:
a)      Penghindaran Pajak (tax avoidance) adalah usaha pengurangan secara ilegalyang dilakukan dengan memanfaatkan ketentuan di bidang perpajakn secara optimal seperti; potongan-potongan yang sah dan memanfaatkan kelemahan yang ada dalam perpajakan.
b)      Penggelapan Pajak (tax evasion) adalah bentuk pengurangan pajak yang dilakukan dengan melanggar peraturan perpajakan seperti; memalsukan data atau menyembunyikannya
·         Komplikasi kasus money laundry dalam perpajakan itu adalah termasuk dalam katagori PENGGELAPAN PAJAK, karena yang dilakukan oleh Asian Agri adalah mamalsukan data dan merubahnya ia melakukan secara tersistematis seoalah-olah perbuatannya itu dapat cover legal dan sah secara hukum. Jika ditinjau dari teori dalam money laundry itu termasuk  PROSES THE INTEGRATION 3, yaitu mengklamufasekan suatu perbuatan menggelapkan uang agar terlhat secara hukum itu sah dan legal padahal sebenarnya itu melanggar hukum.


2.ADANYA PELANGGARAN DAN PENYIMPANGAN DARI UU NO.16
   TENTANG PERPAJAKAN
    Perbuatan yang telah dilakukan pihak Asian Agri melanggar uu no.16 tahun 2000 tentang perpajakan pada pasal 28 ayat 3 dalam pasal itu disebutkan”Pembukuan atau pencatatn tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha tang sebenarnya”
    Proses penggelapan pajak yang terkontaminasi dengan money laundry secara tidak langsung telah membuat perekonomian negara menjadi hancur tidak karuan.otomatis akan membawa dampak tersendatnya ekonomi masyarakat. Kronologis hal ini terjadi sebab pajak merupakan salah satu unsur pemasukan devisa negara yang besar, tapi dengan adanya kasus ini mengakibatkan pemasukan kas negara menjadi berkurang. Dampaknya memang tidak langsung nyata tapi proses pembagunan sarana dan prasarana umum akan menjadi terhambat sebagai contoh pembagunan pasar akan terhenti pembangunan jalan yang notabenya pusat kalancaran perekonomian rakyat akan terhambat pula.. Dengan demikian proses kegiatan rakyat pun akan tidak dapat berjalan stabil pula.                      
    Dalam pasal 29 ayat 1 disebutkan bahwa”Direktorat Jendral Pajak berwenga melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakandan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan” selanjutnya di ayat 3 point a disebutkan” Wajib pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,pekerjaan bebas wajib pajak atau objek yang terutang pajak
    Dalam pasal 44 ayat 2 point  d, e, dan f disebutkan bahwa”Pejabat Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jendral Pajak diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidik tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaiman dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku, memeriksa buku-buku, catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan,melakukan penggledahan untuk mendapat bahan bukti pembukuan,penacatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut,meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan”
    Telah jelas bahwa pihak Asian Agri dengan sengaja memberikan laporan palsu dan tidak ada itikad baik dalam memberikan laporan ke Direktorat Jendral Pajak, hal ini terbukti secara hukum telah melanggar aturan pasal 28 ayat 3 tersebut di atas.Selain itu ada aturan (pasal 29 ayat 1 dan pasal 44 di atas) mengindikasikan adanya kewenangan penuh Direktorat Jendral Pajak untuk terus mengusut penggelapan pajak yang di lakukan oleh Asian Agri Group, tapi yang menjadi kendala adalah dalam pengumpulan bukti-buktinya masih kurang, sehingga sampai sekarang sulit untuk menjerat secara hukum untuk di ajukan ke pengadilan. Pihak Direktorat Jendral Pajak harus bekerja ekstra keras dalam penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru apalagi telah ada payung hukum yang telah mengatur kewenangan tersebut. Jika dari proses penyidikan itu ada temuan baru maka garus segera diadakan penyitaan sebagai bukti baru untuk dibawa ke pengadilan

3.ADANYA KETIMPANGAN PROSEDUR HUKUM

   Sengketa antara penegak hukum mendapat berbagai tanggapan salah satunya dari pengamat hukum Bambang Widjoyanto yang mendukung langkah yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak menunggu kasasi MA, karena ia merasa ada yang mengganjal dari kasus itu yaitu adakah kewenangan dari lembaga peradilan yang memenangkan gugatan praperadilan atas penyitaan dokumen-dokumen  Asian Agri, padahal jika ditinjau dari KUHAP tidak ada kewenangan untuk memenangkan kasus gugatan itu. Jika berpedoman dari hal itu maka vonis yang telah dilakukan lembaga peradilan itu tidak syah artinya telah jelas bahwa Asian Agri lewat proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jendral Pajak telah melanggar hukum dan membuat dampak pada kerugian negara. Masalahnya sekarang adalah berkas-berkas sebagai bukti itu dirasa tidak cukup untuk memvonis kasus Asian Agri itu. Agar kasus itu cepat selesai maka pihak Direktorat Jendral Pajak harus segera mengumpulkan saksi dan bukti baru demi tegaknya supremasi hukum di instansi perpajakan.


4.ANALISIS ATAS SANGSI PENGGELAPAN PAJAK BERDASARKAN UU
   NO.16 TAHUN 2000
      Dalam pasal 38 point b disebutkan bahwa”Setiap orang yang karena kealpaanya menyampaikan surat pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling tinggi 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
    Dalam pasal 39 ayat 1 point e dan g disebutkan bahwa”Setiap orang yang dengan sengaja memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu  yang palsu atau seolah-olah benar dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda paling tinggi 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar”
    Dalam pasal 41 A disebutkan bahwa”Setiap orang yang menurut pasal 35 undang-unndang ini wajib memberi keterangan  atau bukti yang diminta tetapi denagn sengaja tidak memberi keterangan atau bukti yang tidak benar dipidana dengan pidana penjara  paling lama 1 tahun dan denda paling tinggi sepuluh juta rupiah”
     Berpedoman dari aturan di atas maka kasus yang dilakukan oleh Asian Agri Group bukan merupakan kealpaan lagi, tapi merupakan kesengajaan (pasal 39 ayat 1 point e dan g) dengan melakukan pemalsuan data, dokumen dan bahkan memanfaatkan adanya kelemahan hukum. Perbuatan itu mempunyai sangsi bagi pihak Asian Agri yaitu pidana penjara selama 6 tahun dan denda 4 kalinya artinya harus mengembalikan pada negara sebasar 12,4 U$ Dollar. Hal ini sudah setimpal dengan perbutannya yang telah merugikan perekonomian negara.Mengenai perbuatan Vincent dapat dianalisis dari pasal 41 A yaitu karena ia adalah bagian dari karyawan pihak Asian Agri secara realistis ia pasti tahu tentang keuangannya, sebagai bukti ia berani melakukan transfer uang ke rekening pribadinya ini adalah”TINDAKAN KRIMINALITAS DALAM KEJAHATAN PIDANA YANG TERKAMUFLASE OLEH HUKUM SEMU” ia adalah saksi pokok agar penggelapan pajak itu segera dapat diselesaikan secara hukum. Ia juga akan mendapatkan sangsi jika pihak Direktorat Jendral Pajak meminta untuk bersaksi tapi ia tidak mau memberikan keterangan yang jujur. Pidana yang dapat dijatuhakan penjara tahun dan denda sepuluh juta rupiah.

5.TINJAUAN DARI UU NO.15 TAHUN 2002 TENTANG MONEY LAUNDRY
   DAN ANALISIS HUKUMNYA
   Dalam pasal 17 uu no.15 tahun 2002 tujuan utamanya adalah untuk memudahkan bagi penegak hukum melakukan pelacakan terhadap nasabah terhadap dugaan pencucian uang. Selanjutnya menurut Financial Action Task Force (FATF) dalam the 40 recommendations yang dibuatnya antara lain:
    1.Lembaga Keuangan wajib melaporkan jika nasabahnya ada hal-hal yang
       mencurigakan dalam transaksi keuangan
    2.Memutuskan hubungan bisnis kepada nasabahnya yang dicurigai dan menutup
       rekening nasabha tersebut.
    3. Supaya disilidiki dan dilaporkan kepada lembaga pengawasan dan hukum mengenai
        transaksi keuangan yang tidak memiliki tujuan ekonomis(Pujiono dkk, 2007:129)  
     Dalam pasal 8 UU no.15 tahun 2002 disebutkan bahwa
Penyedia Jasa Keuangan yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan
kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dipidana
dengan pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”
    Jika berpedoman dari hal di atas maka seharusnya bank tempat penyimpana uang dari Vincent harus melaporkan semua dana yang masuk dan keluar yang dilakukannya, bank tersebut dapat bekerjasama dengan PPATK agar lebih valid dalam mendeteksi sekecil apapun uang yang digelapkan oleh Vincent, sehingga bukti atau pun data baru dapat diperoleh guna proses hukum selanjutnya, tapi jika pihak bank yang terlibat justru kerjasama dengan Vincent maka pihak penyedia jasa akan mendapatkan sangsi sesuai yang tertera di pasal 18 tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Koran Kompas, Selasa 15 Juli 2008, hal.3

Harian Kompas, 12 September 2008, Hal.1-2

Harian Kompas, 16 September 2008, Hal.3

Suandy,Early.2000.Hukum Pajak.Yogyakarta:Salemba Empat

Gerven, W. Van. Alih bahasa Hartini Tranggono. 1990. Kebijaksanaan hakim. Jakarta : Erlangga.       
Pujiono dkk.2007. ”Upaya-Upaya Bank Indonesia Dalam Menanggulangi Pencucian Uang Berdasarkan Undang-Undang Bank IndonesiaYustisia Jurnal Hukum.Surakarta: Fakultas Hukum

UU no.16 tahun 2000 tentang perpajakan
UU no.15 tahun 2002 tentang money laundry

Keterangan Lain

1 The Placement adalah konversi dari uang tunai yang diperoleh dari kejahatan atau
  perbuatan melawan hukum ke dalam berbagai asset, seperti deposito bank, real estate
  atau dalam bentuk saham-saham
2 The State Captured Corruption adalah teori yang dikemukakan oleh ilmuan Norwegia
   Stein Christiansen yang menyatakan bentuk korupsi secara bersama-sama dan
   berjamaah
3 The Integration adalah suatu daya tipu muslihat guna dapat memberikan legitimasi
  terhadap uang hasil kejahatan dan telah mengklamufasekan hukum

No comments:

Designed By Mas Say